Pencurian mobil taksi online di Bekasi berakhir dengan penangkapan sang pelaku yang dramatis. Wanita tersebut, berinisial HD alias Ling, ditangkap oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah berhasil membawa kabur mobil korban. Dalam sebuah pengungkapan dari Kasubdit Resmob, Ajun Komisaris Besar Polisi Ressa Fiardy Marasabessy, terungkap bahwa pelaku sempat bersembunyi di atap rumahnya saat polisi datang. Itu terjadi pada Senin, 4 Agustus 2025, di rumah pelaku di Perumahan Graha Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Penangkapan tersebut terjadi setelah pelaku memesan taksi online korban melalui aplikasi dan berhasil menggadaikan mobil curian beserta satu unit ponsel milik korban. Ling kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan didakwa berdasarkan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Aksi kejahatan yang dilakukan secara nekat ini patut menjadi perhatian dan peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindakan kriminal yang merugikan.
Wanita Bekasi Kabur dengan Taksi Online: Pamer Senyum ke Polisi
Read Also
Recommendation for You

Polisi tengah menyelidiki penemuan jasad bayi laki-laki di Sungai Kembiritan Genteng, Banyuwangi. Berdasarkan hasil otopsi…

Orang tua korban telah melaporkan seorang manajer kursus les Bahasa Inggris atas dugaan pengancaman terhadap…

Tindak kriminal di Desa Widoropayung, Kabupaten Situbondo berhasil digagalkan dalam patroli dini hari. Seorang warga…

Di kawasan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, aksi pencurian kendaraan bermotor menggunakan gerobak rongsok untuk…

PGRI Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menyatakan komitmennya untuk mengawal penanganan kasus pengeroyokan terhadap Edmundus…












