Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, Aidy Furqon, di Gedung Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Kota Mataram terkait kasus Chromebook. Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB, Efrien Saputera, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI. Kejaksaan Tinggi NTB hanya memfasilitasi ruangan untuk kegiatan pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan Agung. Aidy Furqon hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi dalam pengadaan Chromebook tahun 2019-2022 oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI di bawah penanganan Kejaksaan Agung RI. Selain itu, Sekretaris Dinas Dikbud NTB, Jaka Wahyana, juga memberikan dokumen pengadaan Chromebook kepada pihak jaksa sesuai permintaan. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dengan indikasi pemufakatan jahat yang mengarah pada kerugian total sebesar Rp1,9 triliun. Proses penyidikan masih berlangsung dan informasi lebih lanjut dapat ditanyakan langsung ke Kejaksaan Agung.
Kejagung Periksa Mantan Kadis Dikbud NTB di Mataram: Berita Terbaru
Read Also
Recommendation for You

Konser tunggal penyanyi Mahalini Raharja berjudul “KOMA Live in Concert” di Istora Senayan, Jakarta, malam…

Puncak aktivitas penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai diprediksi terjadi pada Minggu, 15 Februari…

Presiden Prabowo Subianto mengekspresikan kegelisahan terhadap kelompok-kelompok yang selalu mengganggu Indonesia dan tidak mendukung visi…




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3600376/original/087569200_1634044310-WhatsApp_Image_2021-10-12_at_13.38.27__1_.jpeg?w=700)










