Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan tersangka berinisial MY terkait pengelolaan barang ekspor tembaga seberat 20,6 ton. Kasus ini menimbulkan kerugian finansial yang signifikan bagi pihak korban. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H. Tobing, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah menerima laporan polisi pada 2 Maret 2025. Tersangka menjanjikan bantuan dalam proses ekspor barang, namun akhirnya menjual barang tanpa izin pemiliknya. Peristiwa terjadi pada 13 September 2024, di mana pelapor membayar jasa pengiriman barang ekspor yang kemudian tertahan akibat kendala administrasi. Tersangka berhasil diamankan pada 15 Mei 2025 dengan barang bukti berupa handphone dan buku tabungan. Kasus ini sedang diproses sesuai hukum yang berlaku, dengan Kapolres menegaskan akan menindak tegas kejahatan yang merugikan masyarakat. Direktur Yayasan Kartika Eka Paksi Angkatan Darat memberikan apresiasi atas keberhasilan Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam mengungkap kasus ini.
Penipu Ditangkap Polres Priok, Yayasan TNI AD Rugi Rp 2,26 Miliar
Read Also
Recommendation for You

Dua Pelaku Perusakan Kabel Optik Masih Diburu Polisi Polsek Pademangan masih berupaya mengejar dua pelaku…

Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Timur mengungkapkan kebakaran…
















