Helen Pengendali Narkotika Jambi Divonis Seumur Hidup: Fakta Terbaru

Helen Dian Krisnawati (52), yang merupakan terdakwa dalam kasus narkotika sebagai pengendali jaringan narkotika di Provinsi Jambi, divonis hukuman pidana seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Amar putusan majelis hakim mengatakan bahwa Helen terbukti melawan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. Meskipun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah hukuman mati, Helen akhirnya dijatuhi hukuman seumur hidup oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Dominggus Silaban. Majelis hakim memandang bahwa terdakwa telah melanggar Undang-Undang dan merupakan pengendali jaringan narkotika di Jambi. Selama persidangan, terungkap bahwa keterangan dari para saksi dan barang bukti menunjukkan keterlibatan Helen, Didin, dan Ari Ambok dalam penjualan dan distribusi narkotika di wilayah tersebut. Helen, Didin, dan Ari Ambok memiliki jaringan terorganisir untuk melakukan kegiatan ilegal tersebut. Setelah mendengar putusan hakim, Helen diberikan kesempatan untuk merenungkan putusan tersebut selama seminggu.

Source link