Pengakuan Mencengangkan Pria di Tambora: ABG Dicabuli

Seorang pria berinisial SB (34) terpaksa harus berurusan dengan polisi setelah nekat membawa kabur seorang anak perempuan di bawah umur berusia 17 tahun. Pelaku tidak hanya melarikan korban, tetapi juga melakukan hubungan intim layaknya suami istri di berbagai lokasi seperti hotel dan kontrakan. Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah orang tua korban melaporkan kejadian itu. Pelaku ditangkap di Karawang oleh Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora, Ajun Komisaris Polisi Sudrajat Djumantara.

Kronologi penangkapan SB dimulai ketika orang tua korban, SL, melaporkan anaknya hilang pada 23 Juni 2025. Setelah pencarian di berbagai lokasi, polisi menemukan pelaku di sebuah kontrakan di Karawang. Korban dan pelaku mengaku telah melakukan hubungan intim sejak April 2025 di berbagai tempat. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 332 Ayat (1) ke 1e dan atau 2e KUHP serta Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang pelarikan perempuan di bawah umur dan melakukan hubungan suami istri dengan anak di bawah umur. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah 3 hingga 12 tahun penjara. Sudrajat mengungkapkan bahwa pelaku dan korban sudah mengenal selama 4 bulan sebelum kejadian, dimana pelaku berjanji akan menikahi korban.

Source link