Brigadir Polisi Dua (Bripda) Bagus Yoga Ardian (BYA) dari Polda Jawa Tengah telah resmi mengajukan banding atas keputusan pemecatannya setelah terlibat dalam kasus penipuan, perilaku asusila, dan judi online. Pengajuan banding tersebut diterima oleh Polda Jateng, seperti yang diungkapkan oleh Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Artanto. BYA diberi waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding sebelum dilakukan pengkajian oleh Propam Polda Jateng. Sebelumnya, BYA sudah dipecat secara tidak hormat dari kepolisian setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menemukan keterlibatan BYA dalam tiga kasus yang berbeda, yaitu penipuan, judi online, dan perilaku asusila. Penyerahan memori banding tersebut akan menjadi langkah selanjutnya sebelum keputusan akhir diambil oleh Polda Jateng.
Bripda Ardian Ajukan Banding ke Polda Jateng

Read Also
Recommendation for You
Pemerintah Kota Surabaya Tanggulangi Praktik Pungli dengan SE Baru Pemerintah Kota Surabaya telah mengambil langkah…
Pria Berinisial KM Diamankan Terkait Kasus Penganiayaan di Tangerang Kepolisian Sektor (Polsek) Jatiuwung berhasil mengamankan…
Pelestarian Budaya Aksara Jawa Melalui Metode Carangngapak di Banjarnegara Kemajuan globalisasi telah membuat generasi muda…
Polisi Tes Urine Pelaku Pemukulan di Jagakarsa Sejumlah peristiwa kriminal menarik perhatian selama sepekan terakhir,…
Masalah Kemacetan Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk: Dampak pada Pendapatan Sopir Truk dan Bus Rapat koordinasi yang dilanjut…