Pada tanggal 23 Juli 2025, Kepolisian Resor (Polres) Situbondo melakukan operasi gabungan bersama Unit Patroli Perintis Presisi Satsamapta dan Polsek Jangkar. Petugas berhasil menyita 150 botol miras ilegal jenis arak Bali sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban masyarakat. Razia dipimpin oleh Kapolsek Jangkar, AKP Agus, dan Kasat Samapta Polres Situbondo, Iptu Rachman Fadli Kurniawan. Penindakan dilakukan setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran miras ilegal di Desa Jangkar, Kecamatan Jangkar, Situbondo. Barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Situbondo untuk proses selanjutnya. Kapolsek Jangkar mengapresiasi partisipasi warga dalam melaporkan aktivitas mencurigakan dan mendorong kerja sama antara masyarakat dan aparat keamanan dalam menjaga ketertiban. Operasi semacam ini diharapkan dapat terus dilakukan secara rutin guna menekan potensi tindak kriminalitas yang dapat dipicu oleh penyalahgunaan alkohol. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian dianggap sangat penting dalam menciptakan rasa aman di tengah-tengah masyarakat.
Razia Sita 150 Botol Arak Bali di Situbondo: Polisi Waspadai Kriminalitas
Read Also
Recommendation for You

Acara panen raya dan pemberian penghargaan di Desa Mayangan, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, Selasa (17…

Petugas Kepolisian berhasil menangkap pelaku pencurian dua sepeda motor setelah melakukan aksinya di Jalan dr….

Komitmen pemberantasan peredaran narkotika kembali ditegaskan aparat kepolisian di Situbondo. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)…

Sebuah kejadian mengejutkan terjadi di sebuah hotel di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, di mana seorang…














