Sidang tuntutan dalam kasus situs judi daring oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) klaster koordinator, Zulkarnaen Apriliantony, diadakan hari Senin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Selain Zulkarnaen Apriliantony, terdakwa lainnya adalah Adhi Kismanto, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas. Sidang tersebut dijadwalkan pada pukul 11.00 WIB, tetapi pelaksanaannya tergantung pada kesiapan semua pihak yang terlibat. Para terdakwa dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dan Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan tindak pidana.
Sebelumnya, sidang tuntutan judi daring klaster pegawai dan agen Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ditunda, bersama dengan sidang terdakwa Darmawati dan Rajo Emirsyah dari klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Rabu sebelumnya. Ada penundaan persidangan sebelumnya terkait kasus yang menarik perhatian ini. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda persidangan tersebut pada 23 Juli. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini masih menunggu hasil persidangan yang dilakukan di pengadilan.
















