Kasus kekerasan seksual yang melibatkan mantan rektor Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo (UNUGO) kembali menjadi sorotan setelah satu tahun berlalu tanpa kejelasan. Proses hukum masih berada dalam tahap gelar perkara oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Gorontalo. Meskipun gelar perkara telah dilakukan, penanganan kasus ini dinilai buruk oleh Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda). Diketahui bahwa kekurangan bukti dan saksi menjadi alasan utama dari keterlambatan proses hukum. Meski demikian, pihak pelapor tetap bersedia untuk melengkapi segala kekurangan yang diminta penyidik, termasuk tambahan saksi dan bukti baru. Namun, sulitnya menghadirkan saksi ahli menjadi hambatan dalam proses penyidikan, di mana hingga kini belum ada yang bersedia merespons undangan resmi penyidik. Meskipun demikian, pihak pelapor bersikeras untuk terus mendukung proses hukum ini dengan harapan agar keadilan dapat segera tercapai.
6 Fakta Penanganan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNUGO Gorontalo
Read Also
Recommendation for You

Suara Indonesia, Malang – Suasana Minggu pagi di Kota Malang terasa berbeda dengan hadirnya keseruan…

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur sedang aktif memburu pelaku utama penjualan obat terlarang…

Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya bersama Perintis Polres Metro Jakarta Timur berhasil…

Pengundian Program “Untukmu Konsumen Honda” (UKH) di Bondowoso berlangsung meriah dengan antusiasme konsumen. Hadiah utama…














