Terungkap! Alasan Brigadir Ade Aniaya dan Bunuh Bayinya: Fakta dan Analisis

Anggota Polda Jawa Tengah, Brigadir Ade Kurniawan, kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Semarang dalam kasus dugaan penganiayaan yang berakibat fatal pada bayi berusia 2 bulan. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mendakwa Brigadir Ade Kurniawan atas tindak pidana yang menyebabkan kematian bayi NA, anak kandungnya. Kasus ini bermula dari hubungan antara terdakwa dengan ibu korban, DJP, pada tahun 2023 lalu. Setelah berpacaran, keduanya tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan di Palebon, Kota Semarang. Saat korban hamil dan melahirkan bayi NA pada Januari 2025, terdakwa menolak tanggung jawab untuk menikahi ibu korban namun bersedia memberikan uang untuk merawat bayi. Tindakan kekerasan yang dilakukan terdakwa terhadap bayi NA pada bulan Maret 2025 akhirnya menyebabkan kematian bayi tersebut. Ekshumasi yang dilakukan kepolisian menunjukkan bahwa kematian bayi NA disebabkan oleh kekerasan tumpul pada kepala. Terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan eksepsi pada persidangan selanjutnya.

Source link