Skandal Penganiayaan Kurir JNT: ASN Sampang Jadi Tersangka

Oknum aparatur sipil negara atau ASN Pemkab Sampang, Jawa Timur terlibat dalam dugaan kasus penganiayaan terhadap kurir ekspedisi JNT. Kasus ini saat ini sedang diproses oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang setelah oknum ASN tersebut diamankan oleh polisi. Kejadian penganiayaan ini terjadi di Kabupaten Pamekasan pada 30 Juni 2025.

Kepala BKPSDM Kabupaten Sampang, Arif Lukman Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya sekarang menunggu surat resmi dari kepolisian terkait kasus ini. Oknum ASN yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana dan ditahan oleh aparat penegak hukum akan diharuskan untuk diberhentikan sementara dari jabatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini dilakukan agar proses penyidikan tidak terganggu. Sebagai contoh, oknum ASN yang terlibat dalam kasus ini adalah Zainal Arifin alias Arif, seorang guru di Taman-Taman Kanak-Kanak Dharma Pertiwi, Omben, Sampang.

Arif telah ditahan di Mapolres Pamekasan setelah tim penyidik Polres Pamekasan menyelidiki dan menggelar perkara tersebut. Polisi menetapkan Arif sebagai tersangka dengan ancaman hukuman berlapis sesuai Pasal 365 ayat 1 KUHP, Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan 335 ayat 1 KUHP. Arif sendiri berpendapat bahwa sanksi bagi ASN yang melanggar hukum harus ditegakkan, menunjukkan bahwa proses hukum berlaku untuk siapa pun, termasuk aparat sipil negara. Sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran hukum cenderung lebih berat dibandingkan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat umum.

Source link