Rehabilitasi Narkotika di BNNK Surabaya: Wajib atau Pilihan?

Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya, Kombes Pol Heru Prasetyo, menegaskan bahwa rehabilitasi bagi pecandu narkotika adalah sebuah kewajiban hukum, bukan sekadar pilihan. Hal ini disampaikan saat acara sosial santunan anak yatim piatu di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (LRPPN) Bhayangkara Indonesia (BI) Surabaya. Dalam sambutannya, Kombes Heru Prasetyo menyoroti pentingnya penanganan serius terhadap penyalahgunaan narkotika, mengibaratkan dampak narkotika seperti “Perang Candu” di Tiongkok. Menurutnya, penyalahgunaan narkotika bisa mengancam derajat kesehatan dan visi Indonesia untuk mencapai “generasi emas” pada tahun 2045 yang bisa terancam.

Heru Prasetyo juga menjelaskan kewajiban rehabilitasi pecandu narkotika berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menekankan pentingnya lapor diri bagi pecandu narkotika sebagai upaya preventif, Heru menegaskan bahwa laporan diri sukarela tidak akan diproses hukum oleh kepolisian. Namun, untuk yang tidak melapor, tindakan tegas akan diambil oleh kepolisian. Heru juga memastikan bahwa ketentuan wajib lapor dan rehabilitasi hanya berlaku bagi pengguna, pecandu, dan korban penyalahgunaan narkotika.

Komunitas LRPPN BI juga mengadakan acara amal bakti sosial sebagai bagian dari program pascarehabilitasi. Ketua LRPPN BI, Siswanto, menjelaskan bahwa acara ini merupakan ajang silaturahmi dan kesempatan untuk merayakan momen penting bersama. Beberapa residen yang masih menjalani rehabilitasi juga turut serta dalam acara ini. Salah satu contohnya adalah Mas Agus, yang sudah menjalani rehabilitasi dengan sukses. Acara ini diharapkan dapat memberikan inspirasi dan semangat kepada para residen lainnya.

Source link