Sebuah pria di Kabupaten Jember, Jawa Timur, telah dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap keponakannya yang masih di bawah umur. Kasus ini pertama kali terungkap pada 1 Juli 2025 ketika korban mengalami rasa sakit dan pendarahan di bagian sensitifnya. Setelah ditanyai oleh orang tuanya, korban mengaku bahwa kekerasan seksual tersebut dilakukan oleh pamannya yang telah berlangsung sejak tahun 2022. Keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Jember dan terduga pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Dalam proses pemeriksaan, terduga pelaku awalnya membantah dan mengaku hanya melakukannya dua kali. Namun, korban mengungkapkan bahwa tindakan tersebut tidak hanya terjadi di rumah pelaku tetapi juga di sekitar sungai yang sepi. Korban merasa tidak berdaya karena diancam dan dijanjikan uang oleh pelaku. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pendamping hukum korban, Aulia Rahman, mengingatkan masyarakat agar lebih peduli terhadap anak-anak di sekitar lingkungan tempat tinggalnya, mengingat kasus kekerasan seksual sering kali dilakukan oleh orang-orang terdekat korban.