Polda Sumatera Selatan (Sumsel) telah melakukan pemusnahan sebanyak 614 senjata api rakitan ilegal dalam rangka Operasi Senpi Musi 2024 & 2025 serta penyerahan sukarela dari masyarakat setempat. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara memotong senjata api rakitan ilegal menjadi dua bagian menggunakan mesin gerinda duduk di Lapangan Tembak Mako Satbrimob Polda Sumsel, Kota Palembang. Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian Ryacudu Djajadi menyebutkan bahwa selama Operasi Senpi Musi Tahun 2025, 32 tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti berupa senjata api panjang, senjata api pendek, amunisi senjata panjang, dan amunisi senjata pendek.
Penyerahan senjata api rakitan ilegal dari masyarakat pada tahun 2025 mencapai jumlah 154 senjata api panjang, 148 senjata api pendek, 24 butir amunisi senjata panjang, dan 32 butir amunisi senjata pendek. Sementara itu, dalam Operasi Senpi Musi Tahun 2024, terdapat 169 senjata api panjang, 93 senjata api pendek, 40 butir amunisi senjata panjang, dan 47 butir amunisi senjata pendek yang diserahkan masyarakat pada tahun tersebut. Total senjata api rakitan ilegal yang dimusnahkan mencapai 614 pucuk, sebagai bentuk komitmen Polda Sumsel dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah Sumatera Selatan.
Pada tahun 2025 terjadi peningkatan pengungkapan kasus senjata api rakitan ilegal sebesar 10% dibandingkan tahun sebelumnya, menunjukkan peningkatan kemampuan Polda Sumsel dalam penegakan hukum dan deteksi terhadap ancaman nyata. Kesadaran masyarakat untuk menyerahkan senjata api ilegal secara sukarela juga meningkat sebesar 15% pada tahun 2025. Kapolda Sumsel menegaskan bahwa Polda tidak akan mentoleransi perdagangan atau distribusi senjata api ilegal dan akan terus memperkuat penegakan hukum serta memberikan edukasi kepada masyarakat. Tujuan utama dari upaya ini adalah menciptakan rasa aman dan damai yang berkelanjutan di tengah masyarakat.