BNN Berhasil Putus Rantai Pengedaran Narkoba di Kampung Boncos

Badan Narkotika Nasional (BNN) telah berhasil memutus rantai pengedaran narkoba di Kampung Boncos, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat. Kepala BNN, Komjen Martinus Hukom, mengungkapkan pencapaian ini setelah pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Kampung Boncos. Salah satu bandar besar di Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berhasil ditangkap oleh pihak BNN. Martinus juga menyebutkan bahwa bandar besar ini menyuplai narkoba ke wilayah seperti Kampung Boncos. Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN, Brigadir Jenderal Polisi Budi Wibowo, mengatakan bahwa pemusnahan tersebut menunjukkan bahwa negara tidak tinggal diam dalam menghadapi ancaman narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu, ganja, dan pil ekstasi dengan jumlah total tersangka yang ditangkap sebanyak 78 orang. Pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan dari hasil pengungkapan BNN RI dan BNN Provinsi di beberapa wilayah Indonesia. Seperti Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan selama periode Februari hingga Juni 2025. Total barang bukti narkotika yang berhasil disita termasuk sabu, ganja, dan pil ekstasi. Sebagian barang bukti disisihkan untuk keperluan laboratorium, perkara di persidangan, serta pendidikan dan pelatihan. Selain itu, BNN terus berupaya keras untuk memerangi peredaran narkoba demi menciptakan masyarakat yang sehat dan produktif.

Source link