Polres Jakbar Meminta Keterangan Ahli Hukum Pidana Mengenai Investasi Bodong

Polres Metro Jakarta Barat meminta keterangan dari saksi ahli hukum pidana Yuni Ginting terkait kasus dugaan investasi bodong senilai Rp2,2 miliar. Kasus ini dilaporkan oleh korban bernama Eddi Halim karena merasa ditipu oleh dua orang berinisial MHS dan NT sejak tahun lalu. Sampai saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh penyidik. Yuni Ginting memberikan keterangan di Mapolres Metro Jakbar terkait alat bukti dan informasi lainnya terkait kasus investasi bodong. Beliau menyatakan bahwa dokumen percakapan WhatsApp dan bukti transfer menjadi bukti utama yang mengacu pada Undang-Undang ITE Pasal 5 Ayat 1. Alat bukti tersebut sudah diajukan kepada penyidik untuk membuat terduga terlapor menjadi tersangka. Pendamping saksi ahli hukum pidana, Hendricus Sidabutar, juga turut membantu dalam proses ini dengan menegaskan bahwa dua alat bukti yang diajukan sudah cukup untuk menentukan tersangka. Ia menyoroti diskriminasi dalam penanganan kasus ini oleh Polres Jakbar dan menekankan pentingnya keadilan dalam menjalankan proses hukum. Kasus dugaan investasi bodong ini terjadi pada tahun 2023 ketika korban ditawarkan keuntungan 11 persen oleh terlapor MHS dan NT. Mereka menyetorkan investasi sebesar Rp2,2 miliar dan dijanjikan pengembalian dalam satu tahun. Namun, hingga Juni 2024, korban belum menerima keuntungan tersebut.

Source link