Berita  

Reforma Agraria: Mendesak Agenda Pemerintah – ANTARA News

Reformasi agraria merupakan suatu proses perubahan yang bertujuan untuk memperbaiki struktur kepemilikan dan penggunaan lahan pertanian, meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat pedesaan, serta mendorong pengembangan pertanian yang berkelanjutan dan adil. Ada empat tujuan utama dari reformasi agraria, yaitu mengurangi ketimpangan antara pemilik lahan besar dan petani kecil, memberikan kesempatan kepada petani kecil memiliki dan mengelola lahan sendiri, meningkatkan produksi pertanian secara ramah lingkungan dan berkelanjutan, serta meningkatkan pendapatan dan kualitas hidup petani dan masyarakat pedesaan.

Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan prinsip-prinsip reformasi agraria, seperti keadilan dalam distribusi lahan dan sumber daya, kesetaraan antara petani kecil dan pemilik lahan besar, kemandirian petani dalam mengelola lahan dan mengambil keputusan, serta keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan. Di Indonesia, reformasi agraria menjadi prioritas pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat pedesaan, serta mempromosikan pertanian yang berkelanjutan dan adil.

Perlindungan terhadap lahan pertanian, terutama lahan sawah, sangat penting untuk keberlangsungan hidup masyarakat. Hal ini tercermin dalam regulasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang diterbitkan oleh Pemerintah 16 tahun yang lalu. Dalam pembahasan regulasi ini, terjadi perdebatan tentang “Sawah Abadi”, namun akhirnya disepakati menggunakan kata “Pertanian Pangan Berkelanjutan”.

Lahan pertanian, khususnya sawah, memiliki nilai strategis dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Sawah merupakan sumber utama bahan pangan utama, nasi. Oleh karena itu, sawah harus dijaga dan dilestarikan sebagai investasi bagi masa depan. Artinya, perlindungan lahan pertanian menjadi kunci dalam upaya memastikan ketahanan pangan serta kesejahteraan petani dan masyarakat pedesaan.

Source link