Kendaraan Galian C di Lebak: Razia Pembatasan Jam Operasional

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak, Banten, telah menggelar penyekatan kendaraan angkutan galian C di wilayahnya sejak tanggal 26 Juni 2025. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Lebak Nomor B.500.11.10.1/4-Bid.Kes/VI/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 18 Juni 2025. Penyekatan dilakukan di tiga titik, yaitu Terminal Aweh, Karian, dan Bojongleles.

Kepala Bidang Dalops Dishub Lebak, Johan, menyatakan bahwa sebanyak 53 unit kendaraan angkutan galian C masih tetap melanggar aturan. Penindakan dilakukan dengan menindaklanjuti oleh Polri. Kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif kendaraan galian C di Kabupaten Lebak.

Kendaraan angkutan galian C diharuskan menghentikan aktivitasnya sebelum pukul 20:00 WIB. Setelah jam operasional tersebut, kendaraan dapat kembali beroperasi. Dishub Lebak berharap melalui pengawasan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengemudi terhadap peraturan yang berlaku.

Source link