Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menetapkan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) untuk periode 2024-2025 dengan melibatkan 5.476 peserta, termasuk kawasan industri dan industri sekitar daerah aliran sungai (DAS) prioritas. PROPER diharapkan menjadi bagian dari upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Evaluasi kinerja perusahaan tidak hanya berdasarkan laporan, namun juga akan melibatkan pemantauan langsung, terutama untuk perusahaan yang memiliki peringkat hijau atau emas.
Penilaian PROPER periode 2024-2025 akan difokuskan pada peningkatan jumlah peserta, peran pemerintah daerah sebagai evaluator, dan kriteria yang lebih ketat untuk menjamin dampak positif PROPER. Pengelolaan sampah akan menjadi salah satu cek poin penilaian utama dalam pelaksanaan PROPER. Seluruh pelaku usaha diharapkan mentaati aturan dan memantau dampak lingkungan dari kegiatannya.
PROPER juga diharapkan menjadi alat evaluasi kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan, dengan menggunakan kategori peringkat warna mulai dari hitam hingga emas. Perusahaan yang mampu melakukan inovasi lingkungan dan sosial akan mendapatkan peringkat emas. Melalui PROPER, diharapkan para pemangku kepentingan industri dapat memperhitungkan kinerja lingkungan perusahaan sebelum mengambil keputusan penting. Keterlibatan penggiat industri dalam PROPER diharapkan dapat menciptakan lingkungan usaha yang lebih berkelanjutan.
Sebagai bagian dari upaya perlindungan lingkungan, PROPER juga akan menambahkan kriteria pengelolaan sampah sebagai penilaian perusahaan. Dengan kombinasi instrumen ekonomi, pemantauan ketaatan, dan penilaian kinerja ketaatan perusahaan, KLH berharap PROPER dapat menjadi panduan yang bermanfaat bagi semua pemangku kepentingan.