Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang ibu berinisial M (29) oleh seorang dokter di RSUD Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berinisial R, tengah diusut polisi setelah dilaporkan oleh keluarga korban. Kakak korban, Sg Paramuda, menyatakan bahwa keluarga telah melaporkan dugaan pelecehan tersebut ke pihak berwajib dan sudah menunjuk kuasa hukum untuk menangani kasus ini. Mereka mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pengacara dengan harapan adik mereka mendapatkan keadilan. Pihak keluarga juga berencana melaporkan kasus ini kepada organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Polisi Mustofa, menekankan bahwa setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Direktur RSUD Cabangbungin, Erni Herdiani, menyatakan bahwa oknum dokter berinisial R yang diduga melakukan pelecehan telah diberi sanksi berupa pemberhentian kerja. Erni mengaku marah dan menegaskan bahwa pihak rumah sakit hanya memiliki wewenang administratif, sedangkan proses hukum sepenuhnya menjadi ranah Kepolisian berdasarkan laporan korban.
Langkah hukum yang diambil keluarga korban diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini secara adil. Oknum dokter yang diduga melakukan pelecehan telah diberi sanksi berat yaitu penghentian masa tugas. Jika pihak keluarga belum puas dengan kebijakan rumah sakit, mereka disarankan untuk melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Semoga kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan memberikan keadilan bagi korban.