Ratusan sopir truk dari berbagai daerah, seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur, melakukan aksi demonstrasi menolak kebijakan Over Dimension Over Loading (ODOL). Mereka membantah kebijakan yang dianggap memberatkan sopir dan pengusaha angkutan barang yang selama ini menggunakan kendaraan di luar ketentuan. Aksi protes ini dilakukan di beberapa lokasi strategis seperti Tol Palimanan (Cirebon), Surabaya, Kudus, Bandung, dan sejumlah wilayah lain. Aksi dimulai sejak 19-20 Juni 2025 dan diperkirakan akan berlanjut hari ini, Senin (23/6), karena pemerintah belum memberikan respons konkret terhadap tuntutan mereka.
ODOL merupakan singkatan dari Over Dimension and Over Loading, yaitu praktek penggunaan truk yang melampaui batas dimensi dan kapasitas muatan yang telah ditetapkan. Meskipun sering dilakukan untuk efisiensi biaya logistik, praktek ini berdampak negatif pada keamanan jalan dan infrastruktur. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur batas dimensi dan muatan kendaraan. Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya membahayakan pengguna jalan, tetapi juga merusak jalan yang pada akhirnya merugikan negara.
Sopir truk melakukan demonstrasi atas berbagai alasan, antara lain ancaman pidana yang diarahkan kepada sopir bukan pemilik barang atau pengusaha. Beban operasional yang berat tanpa disertai penyesuaian tarif angkutan dengan ketatnya aturan ODOL juga menjadi faktor pemicu. Ketimpangan perlakuan hukum di mana sopir kecil dihukum sementara korporasi besar dapat lolos, juga menjadi alasan aksi tersebut. Selain itu, masalah premanisme dan pungutan liar di jalan menjadi sumber kerugian bagi sopir.
Para demonstran memiliki enam tuntutan utama, di antaranya revisi Pasal 277 UU No. 22/2009 agar tanggung jawab penerapan ODOL tidak hanya pada sopir/modifikasi kendaraan, penghentian kriminalisasi sopir, penetapan tarif minimum logistik, perlindungan hukum bagi sopir, pemberantasan premanisme dan pungli, serta kesetaraan perlakuan hukum bagi perusahaan besar yang melanggar. Meskipun pemerintah sedang menyusun Peraturan Presiden terkait kebijakan “Zero ODOL” yang akan diberlakukan penuh pada 2026, belum ada kepastian mengenai revisi Undang-Undang, penyesuaian tarif angkutan, dan perlindungan hukum bagi para sopir truk.
Di sisi lain, Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perhubungan terus mendorong penegakan aturan ODOL karena dianggap penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan melindungi infrastruktur dari kerusakan akibat kendaraan yang melampaui batas muatan dan dimensi.