Pada hari Minggu, 22 Juni 2025, Kepolisian Resor Badung mengungkap jejak tiga pelaku pembunuhan terhadap WNA Australia di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kabupaten Badung. Barang bukti berupa palu dengan barcode adalah kunci awal dalam penyelidikan kasus ini. Pembelian palu tersebut oleh salah satu dari tiga WNA Australia di sebuah toko di Badung membawa petugas ke alamat toko yang sesuai dengan kode batang tersebut.
Setelah penelusuran dilakukan, tim Opsnal berhasil menemukan toko di Jalan Pererenan, Kabupaten Badung, Bali, di mana palu tersebut dibeli. Bukti yang mendukung adanya WNA yang membeli palu tersebut diamankan oleh polisi. CCTV dari toko tersebut merekam wajah pembeli, membantu dalam identifikasi pelaku.
Jejak ketiga terduga pelaku sempat hilang di Simpang Tiying Tutul, Pererenan, Badung, namun akhirnya berhasil ditangkap. Mereka adalah Tupou Pasa Midolmore (27), Coskunmevlut (23), dan Darcy Francesco Jenson (37), yang kini menjadi tersangka dengan tuduhan berbagai pasal terkait pembunuhan. Kasus ini bermula saat dua WNA Australia ditembak di Vila Casa Santisya 1, yang berujung pada kematian Zivan Radmanovic dan luka pada Sanar Ghanim.semua itu terjadi di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu 14 Juni dalam dini hari.