Tragedi Cekik Istri di Tangerang: Mengapa Kesal Sering Datang Bisa Berakhir Tragis

Pada hari Minggu, 1 Juni 2025 pukul 18:45 WIB, seorang pria berusia 50 tahun dengan inisial A diamankan oleh pihak kepolisian karena terlibat dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang di Tangerang. Kasus ini terjadi ketika pria tersebut menganiaya istrinya yang berusia 46 tahun dengan inisial S di rumah mereka di Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 29 Mei 2025 karena kesalnya suami terhadap istrinya yang merupakan istri kedua. Konflik muncul karena korban sering mengunjungi istri pertamanya, yang membuat suami dan istri pertamanya sering bertengkar.

Akibatnya, pelaku menganiaya korban dengan mencekik lehernya, menyebabkan korban kesulitan bernapas dan akhirnya meninggal dunia. Tetangga korban yang merupakan tukang ojek pertama kali menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dengan lebam di lehernya. Pelaku kemudian diamankan oleh petugas kepolisian setelah pengakuan atas perbuatannya.

Pelaku dijerat dengan pasal 338 atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana terkait pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kasus ini menjadi perhatian karena kekerasan dalam rumah tangga yang berakibat fatal dan harus mendapat penanganan hukum yang tegas.

Source link