Polisi tidak menetapkan delapan orang peserta pesta seks sesama jenis (gay) di hotel bintang empat kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, sebagai tersangka. Kompol Firman, Kapolsek Metro Setiabudi, mengatakan bahwa tidak ada aturan hukum yang menetapkan mereka sebagai tersangka, kecuali jika terdapat kekerasan atau peserta yang di bawah umur. Para peserta tersebut, yang merupakan karyawan swasta dan teman dalam satu komunitas, telah dikembalikan kepada pihak keluarga. Firman menegaskan bahwa mereka harus tetap hadir jika dipanggil untuk diperiksa kembali.
Meskipun polisi sudah melakukan tes urine terhadap kedelapan orang tersebut dan hasilnya negatif untuk narkotika, satu orang tersangka telah ditetapkan yaitu DRH (33) sebagai penyelenggara pesta seks. DRH dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP. Pesta seks sesama jenis laki-laki atau gay digerebek pada Sabtu, 24 Mei 2025, dan polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk gel pelumas dan alat kontrasepsi. Selain itu, polisi juga telah memastikan bahwa tes urine kedelapan orang tersebut hasilnya negatif untuk narkotika. Semua peserta hanya dikembalikan kepada keluarganya dengan jaminan sewaktu-waktu bisa dipanggil kembali oleh polisi.