Polisi mengungkapkan bahwa Ketua Dewan Pimpinan Cabang atau DPC GRIB Jaya Tangerang Selatan, dengan inisial MYT, merupakan residivis dalam kasus narkotika. Beberapa anggota organisasi yang dipimpin oleh MYT ini ditangkap karena menguasai lahan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) selama bertahun-tahun. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa MYT pernah divonis pada tahun 2001 dan tahun 2021 untuk kasus yang sama terkait penggunaan narkoba. MYT ditangkap di Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan telah menjalani hukuman 4 tahun 5 bulan. Polisi akan melakukan proses pendalaman lebih lanjut terkait keterlibatan MYT dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan penguasaan lahan BMKG. Ketua DPC GRIB Jaya Tangerang Selatan tersebut dinyatakan positif mengandung amfetamin dan metafentamin berdasarkan hasil tes urine.
Strategi Sukses Kuasai Lahan BMKG di Tangsel
Read Also
Recommendation for You

Pada bulan Ramadhan, Polres Situbondo menciptakan ajang olahraga “Lomba Lari 100 Meter Kapolres Cup 2026”…

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan teguran kepada pengemudi mobil yang melakukan atraksi…

Pemerintah Kabupaten Cilacap menargetkan realisasi investasi sebesar Rp 2,22 triliun pada tahun 2026, dengan fokus…
Personel gabungan berhasil mengamankan belasan wanita malam dan puluhan botol minuman keras dalam operasi penyakit…

Berita terbaru dari Jember melaporkan bahwa Bupati Jember, Muhammad Fawait, telah meminta tambahan pasokan BBM…












