Pelaku Pembakar Hutan Kuantan Singingi Ditangkap Dalam Waktu 24 Jam

Pada Selasa malam tanggal 27 Mei 2025, Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembakaran lahan hutan lindung di Bukit Betabuh, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Tiga orang pelaku pembakaran berhasil ditangkap dalam operasi tersebut. Berdasarkan laporan masyarakat, Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga Febrian Herlambang melalui Kasat Reskrim AKP Shilton menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim analis melakukan profiling terhadap identitas dan pelacakkan keberadaan pelaku. Barang bukti berupa kayu sisa terbakar dan minyak campuran oli kotor juga berhasil disita dalam operasi tersebut. Akibat tindakan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 36 angka 17, angka 19 Jo Pasal 78 ayat (3), ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Source link