Organisasi Kemasyarakatan Forum Betawi Rempug (FBR) akan melakukan evaluasi terhadap anggotanya yang terlibat dalam tindakan kriminal. Ketua Umum FBR, Lutfi Hakim, menyatakan bahwa evaluasi tersebut akan mencakup pembinaan serta pembangunan karakter dan jati diri anggota yang bersangkutan. Sanksi akan diberikan kepada anggota yang melanggar hukum, mulai dari pencabutan KTA sementara hingga pemberhentian keanggotaan.
Lutfi juga menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan dan meminta masyarakat untuk membantu mengawasi perilaku anggota FBR yang melanggar hukum. Hal ini sebagai upaya untuk menindaklanjuti kasus-kasus tindakan kriminal yang melibatkan anggota organisasi tersebut.
Pada kasus terbaru, Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap komplotan oknum Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Betawi yang sering memeras pedagang di Depok. Komplotan tersebut terdiri dari lima orang, namun satu orang masih dalam status DPO.
Para pelaku pemerasan tersebut diidentifikasi dengan inisial M sebagai ketua, AK alias W sebagai sekjen, dan NN, RS, serta IM (DPO) sebagai anggota. Mereka melakukan pemerasan terhadap pedagang di Bojongsari, Depok dengan meminta uang dan melakukan kekerasan fisik dengan menutup toko korban. Korban yang takut akhirnya menyerahkan uang sejumlah Rp500 ribu.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, mengungkapkan bahwa para pelaku sudah ditangkap setelah adanya laporan dari pedagang yang menjadi korban pemerasan. Organisasi seperti FBR perlu menjaga reputasi dan menegakkan aturan internal agar tidak terlibat dalam tindakan kriminal yang merugikan masyarakat.