Warga Kazakhstan Ditangkap Edarkan Sabu di Bali: Berita Terbaru

Pada Jumat, 11 April 2025, Tim Bidang Pemberantasan BNNP Bali berhasil menangkap dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Kazakhstan dengan inisial GT (28) dan IM (35). Kedua WNA tersebut diamankan karena kedapatan mengambil 30 paket narkotika jenis sabu di wilayah desa Batuan, Sukawati, Gianyar, Bali. Menurut Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Rudy Ahmad Sudrajat, kedua tersangka adalah bagian dari jaringan narkotika internasional Rusia yang berencana menjalankan bisnis peredaran narkotika di Bali.

Dengan pengakuan dari tersangka, diketahui bahwa barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah sekitar sesuai dengan perintah dari seseorang berinsial EVIL. Kasus ini terus diselidiki untuk mengungkap lebih lanjut terkait individu tersebut. Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh petugas BNNP Bali, juga terdapat informasi bahwa tersangka DPO EVIL diduga berada di luar wilayah Indonesia.

Awal mula kasus ini bermula dari pengamatan petugas yang mencurigai gerak gerik dua orang laki-laki asal Kazakhstan tersebut di pinggir jalan Raya Batuan Kaler Sukawati Gianyar. Petugas mengamankan keduanya setelah salah satu tersangka terlihat mencari sesuatu sedangkan yang lain tetap di atas sepeda motor dengan mesin menyala. Selain kedua tersangka, petugas juga berhasil menyita 30 paket sabu yang dibungkus dengan berat total 49,18 gram.

Saat ini, kedua WNA tersebut telah ditahan di Rutan BNNP Bali untuk proses pendalaman lebih lanjut oleh penyidik. Kasus ini terus diusut untuk mengungkap peran serta dari seluruh pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika di Bali.

Source link