Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap oleh polisi setelah melakukan enam aksi kejahatan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, mengungkapkan bahwa tiga pelaku yang tertangkap terdiri dari AF alias F yang masih di bawah umur sebagai eksekutor utama, MR alias I yang berperan sebagai pengawas situasi dan pendorong motor, serta seorang penadah F alias H. Kasus curanmor ini terjadi pada dua waktu berbeda, yakni pada Kamis (17/4) sekitar pukul 02.30 WIB, dan Rabu (30/4) sekitar pukul 04.00 WIB. Modus operandi pelaku terbilang nekat, dengan cara memanjat pagar rumah warga, mengintip posisi kunci motor, dan jika motor tidak terkunci ganda, langsung dibawa kabur. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita lima unit sepeda motor berbagai jenis sebagai barang bukti. Korban pencurian, Utami, merasa lega setelah motornya yang hilang berhasil diamankan kembali oleh pihak kepolisian. Dua pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara, sedangkan penadah akan dijerat dengan pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. Semoga kehadiran kepolisian yang cepat tanggap dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat terhadap tindakan kejahatan curanmor di kawasan tersebut.
Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Berulang di Pesanggrahan

Read Also
Recommendation for You

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, memberikan tanggapan terkait poster yang beredar mengenai kandidat menteri…

Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo langsung mengunjungi warga yang menjadi korban kebakaran di Dusun…

Pengurus Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten meminta maaf terkait insiden di Pasar Induk…

Pada hari Sabtu, 17 Mei 2025, Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse…