Mutasi jabatan di lingkungan TNI ditegaskan oleh Kapuspen TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi sebagai suatu kebutuhan organisasi dan pergiliran dinas. Proses mutasi prajurit, termasuk penyesuaian rencana mutasi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, telah melalui mekanisme sidang Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti). Setiap keputusan mutasi dilakukan secara profesional dan objektif untuk menjaga stabilitas dan efektivitas pelaksanaan tugas TNI.
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto secara resmi menetapkan kembali jabatan Letjen TNI Kunto Arief Wibowo sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I. Penyesuaian tersebut dilakukan setelah pertimbangan matang, di mana terdapat posisi yang tidak bisa segera digantikan oleh perwira tinggi TNI dalam rangkaian rotasi jabatan.
Batalnya mutasi Letjen Kunto dan enam perwira tinggi lainnya yang telah ditetapkan sebelumnya dalam Surat Keputusan (SK) Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 disebabkan oleh beberapa posisi yang belum bisa bergeser saat ini. Sehingga mutasi tersebut ditangguhkan sesuai kebutuhan organisasi dan perjalanan dinas yang masih harus diselesaikan.
Kapuspen menegaskan bahwa kebijakan terbaru Panglima TNI tersebut tidak terkait dengan isu-isu lain yang berkembang, termasuk terkait dengan keluarga Letjen Kunto. Mutasi jabatan di lingkungan TNI berpedoman pada kebutuhan organisasi dan profesionalitas dalam menjaga stabilitas serta efektivitas pelaksanaan tugas.