Kemarin, berita hukum menjadi sorotan, terutama putusan Mahkamah Konstitusi tentang pidana bagi pelaku hoaks yang menyebabkan kerusuhan fisik. Selain itu, juga terdapat berita tentang kecelakaan di Tol Cisumdawu yang menewaskan tiga orang. MK menegaskan bahwa penyebaran hoaks bisa dipidana jika menimbulkan kerusuhan di dunia nyata, bukan di dunia digital, sesuai dengan UU ITE. Di sisi lain, KPK memanggil seorang saksi terkait kasus dugaan suap proyek pengerukan pelabuhan dan polisi menangkap pembunuh wanita muda di penginapan Bekasi. Bareskrim Polri juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi hilangnya Iptu Tomi Marbun di Papua Barat. Dan tak ketinggalan, kecelakaan di Tol Cisumdawu, Sumedang yang menewaskan tiga orang. Berita-berita hukum penting ini sebaiknya dibaca kembali untuk pemahaman yang lebih mendalam.
Hukum Pidana Hoaks dan Tragedi Cisumdawu: 3 Orang Tewas

Read Also
Recommendation for You

Memilih warna cat dinding bukan hanya soal estetika, tetapi juga faktor penting dalam menciptakan suasana…

Pada pertemuan terbaru dalam Indonesian Basketball League (IBL) 2025 di GOR Ciracas, Jakarta, Prawira Bandung…

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah strategis dengan menunjuk dua pemimpin baru untuk memimpin institusi vital…

Gempa bumi berkekuatan 6,0 mengguncang Bengkulu pada Jumat dini hari, dipicu oleh aktivitas deformasi di…