Pengacara S Terlibat Kasus Senpi Ilegal dan Narkoba: Fakta Terbaru

Pada Senin, 28 April 2025, sebuah kecelakaan kecil di kawasan Kramat Raya, Jakarta Pusat membuka kasus kepemilikan senjata api ilegal yang melibatkan S (31), seorang pengacara yang tinggal di Kebon Nanas, Jatinegara, Jakarta Timur. Kejadian ini bermula dari laporan kecelakaan ringan antara mobil Daihatsu Sigra milik S dan sebuah mikrolet pada Jumat, 25 April 2025.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, petugas menemukan sebuah senjata api jenis Makarov kaliber 7,65 mm di dalam mobil S saat melakukan pemeriksaan di lokasi kecelakaan. Senjata tersebut kemudian dilaporkan kepada Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dan S beserta barang bukti diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Lebih lanjut, hasil pengembangan kasus ini mengarah pada penemuan dua senjata lainnya, yaitu senapan laras panjang rakitan dan satu unit airsoft gun. S mengaku membeli pistol Makarov dari seseorang dengan harga Rp 30 juta dan senapan laras panjang dari toko di Pasar Baru pada tahun 2016. Hasil tes urine menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi narkoba.

Saat ini, S dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api tanpa izin resmi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini dan motif S memiliki senjata api untuk perlindungan diri setelah mengaku dua kali menjadi korban penyerangan oleh orang tidak dikenal. Polisi juga terus melakukan penyelidikan secara komprehensif untuk mengungkap keterlibatan lebih luas dalam kepemilikan senjata api ilegal tersebut.

Source link