Tangkap Debt Collector di Daan Mogot: Resahkan Warga Diberantas

Polsek Cengkareng berhasil menangkap empat debt collector di Jalan Daan Mogot Raya arah Grogol dan Tangerang yang telah membuat resah warga sekitar. Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan aduan masyarakat melalui media sosial Polres Metro Jakbar yang merasa terganggu dengan keberadaan para penagih utang tersebut. Keempat debt collector tersebut telah diamankan dan akan dilakukan pendataan serta pembinaan di Polsek Cengkareng.

Tindakan cepat yang dilakukan oleh polisi ini sebagai respons terhadap keluhan yang disampaikan warga sehingga diharapkan dapat menjaga ketertiban umum di wilayah Jakarta Barat. Kasus seperti ini juga telah menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang pada bulan Januari melaporkan adanya 1.672 pengaduan terkait perilaku petugas penagihan yang diduga melanggar aturan.

Menanggapi hal ini, OJK telah mengatur mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Beberapa hal yang diatur termasuk larangan menggunakan cara ancaman, kekerasan, atau tindakan mempermalukan konsumen. Penagihan juga harus dilakukan sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan agar tidak mengganggu konsumen. Hal ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik penagihan yang melebihi batas yang semestinya.

Source link