Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita: Oknum TNI AL Diadili

Berkas perkara oknum TNI AL Kelasi Satu bernama Jumran yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap jurnalis newsway.co.id, Juwita, telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin pada Kamis, 24 April 2025, dengan Nomor Register Perkara 09/IV/2025. Kepala Oditurat Militer Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi, mengumumkan bahwa dalam berkas perkara tersebut, akan ada 11 orang saksi yang dihadirkan di persidangan, serta disiapkan 11 jenis alat bukti berupa surat dan 38 item barang bukti. Oditur Militer telah menetapkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana sebagai dakwaan primer dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan sebagai dakwaan subsider. Sidang akan digelar terbuka untuk umum, sesuai ketentuan peradilan militer di bawah Mahkamah Agung RI. Menurut Letkol Sunandi, ketika kuasa hukum keluarga korban ingin mengajukan bukti dan saksi tambahan, hal itu dapat dilakukan sesuai hukum acara. Tes DNA yang menjadi bagian dari alat bukti juga masih dalam proses penerimaan hasilnya.

Source link