EY (50) telah ditangkap dan ditahan oleh Kepolisian Resor Mojokerto Kota karena diduga menyetubuhi seorang siswi SD berusia 13 tahun di kota tersebut. Polisi masih melakukan pengembangan karena dugaan korban yang lebih dari satu orang. Kasus ini terungkap setelah istri dari ayah korban, TB (30), curiga pada malam Jumat, 11 April 2025. Dugaan aksi bejat tersebut terjadi ketika tersangka datang ke rumah korban dan mengajak korban untuk berjemaah dengan maksud berdoa. Kejadian ini membuat istri TB curiga sehingga korban pun membeberkan bahwa telah disetubuhi oleh tersangka. Korban juga mengungkapkan bahwa aksi bejat tersebut terjadi sejak tahun lalu dan korban telah kembali dipaksa oleh tersangka sebanyak 10 kali. Tersangka akhirnya ditangkap pada malam beberapa jam setelah korban melapor dan saat ini statusnya sudah sebagai tersangka dan ditahan. Selain itu, ternyata korban lainnya juga telah menjadi korban dari aksi bejat tersangka.
Dukun Paruh Baya Mojokerto: Modus Setubuhi Siswi SD

Read Also
Recommendation for You

Organisasi Kemasyarakatan Forum Betawi Rempug (FBR) akan melakukan evaluasi terhadap anggotanya yang terlibat dalam tindakan…

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, memberikan tanggapan terkait poster yang beredar mengenai kandidat menteri…

Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo langsung mengunjungi warga yang menjadi korban kebakaran di Dusun…

Pengurus Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten meminta maaf terkait insiden di Pasar Induk…