Dukun Paruh Baya Mojokerto: Modus Setubuhi Siswi SD

EY (50) telah ditangkap dan ditahan oleh Kepolisian Resor Mojokerto Kota karena diduga menyetubuhi seorang siswi SD berusia 13 tahun di kota tersebut. Polisi masih melakukan pengembangan karena dugaan korban yang lebih dari satu orang. Kasus ini terungkap setelah istri dari ayah korban, TB (30), curiga pada malam Jumat, 11 April 2025. Dugaan aksi bejat tersebut terjadi ketika tersangka datang ke rumah korban dan mengajak korban untuk berjemaah dengan maksud berdoa. Kejadian ini membuat istri TB curiga sehingga korban pun membeberkan bahwa telah disetubuhi oleh tersangka. Korban juga mengungkapkan bahwa aksi bejat tersebut terjadi sejak tahun lalu dan korban telah kembali dipaksa oleh tersangka sebanyak 10 kali. Tersangka akhirnya ditangkap pada malam beberapa jam setelah korban melapor dan saat ini statusnya sudah sebagai tersangka dan ditahan. Selain itu, ternyata korban lainnya juga telah menjadi korban dari aksi bejat tersangka.

Source link