Kepolisian Resor Kota Pariaman, Sumatera Barat berhasil menangkap sejoli dengan inisial MYMP dan LSM. Mereka ditangkap karena nekat melakukan aborsi dan mengubur janin bayi hasil hubungan terlarang di samping rumah mereka di Kabupaten Padang Pariaman. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat. Awalnya, keduanya mengaku sebagai pasangan suami istri, dan wanita tersebut dalam kondisi hamil. Janin bayi laki-laki yang dikubur diketahui berusia 7 bulan, dengan aborsi dilakukan melalui konsumsi obat penggugur kandungan yang dibeli secara online.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan interogasi terhadap kedua tersangka yang ternyata tinggal dalam satu rumah. Mereka mengakui melakukan aborsi pada tanggal 13 Maret setelah wanita itu mengonsumsi obat pada tanggal 10 Maret. Janin dikubur di samping rumah setelah dipaksa dikeluarkan oleh sejoli tersebut. Polisi menegaskan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan semua fakta terungkap.