Seorang siswi SMK di Kota Cilegon, Banten, mengalami penganiayaan yang hampir membuat matanya buta oleh seorang remaja berinisial NN (26). Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 24 Februari 2025 di dalam kos-kosan. Korban, yang berusia 16 tahun dan berinisial NY, berhasil menghindari pukulan yang dilakukan oleh pelaku dengan menggunakan kayu, namun pelipisnya terkena dampaknya. Setelah kejadian tersebut, korban pulang ke rumahnya di Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten, dan menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. Keluarga tidak terima dengan perlakuan tersebut dan langsung melaporkannya ke Polres Cilegon pada Selasa, 25 Februari 2025.
Pelaku penganiayaan, yang berasal dari Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten, ditangkap di rumahnya pada Rabu pagi, 9 April 2025. Polisi juga menyita barang bukti berupa kayu dan surat keterangan pengobatan korban dari RSUD Cilegon. Saat ini, pelaku sudah berada di Polres Cilegon untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mengetahui motif di balik tindak kekerasan tersebut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 Ayat (2) tentang tindak pidana penganiayaan terhadap anak.
Di sisi lain, bandar narkoba bernama Ismail Nasution (58) berhasil ditangkap oleh tim gabungan kepolisian. Saat penangkapan, terjadi penyerangan oleh sejumlah pria. Penangkapan tersebut dilaporkan pada tanggal 14 April 2025.