Pada tanggal 6 April 2025, petugas Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, berhasil menangkap seorang pria berjaket ojek online (ojol) karena mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 535,25 gram ke dalam lapas. Kepala Lapas, Wachid Wibowo, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik mencurigakan pria tersebut di area parkir lapas. Saat diminta keterangan, pria itu berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap dan dibawa ke Pos Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Wachid menekankan pentingnya kewaspadaan petugas Lapas, terutama pada jam-jam rawan, untuk mencegah penyelundupan barang terlarang ke dalam lapas. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Lapas Cipinang dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. Dalam kerjasama dengan aparat penegak hukum, Lapas terus memperkuat sistem deteksi dini dan pengawasan untuk mencegah peredaran narkoba dan kejahatan di dalam lapas.
Penemuan ini menunjukkan bahwa sistem pengamanan Lapas Cipinang berjalan dengan baik dan responsif terhadap ancaman potensial. Pelaku yang tertangkap akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Hal ini sejalan dengan program akselerasi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam memberantas peredaran narkoba dan kejahatan yang melibatkan narapidana. Tindakan ini juga mendukung upaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan bebas dari narkoba, serta memberikan pembinaan yang bermartabat.