Pada Rabu, 9 April 2025, korban kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno, masih bekerja di UP tetapi terus mengalami intervensi. Korban diminta untuk mengundurkan diri dan mencabut laporan polisi yang telah dibuat. Amanda Manthovani, kuasa hukum korban, mengungkapkan bahwa relasi kuasa yang masih ada saat ini membuat korban harus bertahan secara psikis, sehingga keadaan psikis para korban semakin memburuk.
Dalam upaya mengawal perkembangan kasus, kuasa hukum korban terus menghubungi Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Namun, tidak ada jawaban yang diberikan dan pihak penyidik tidak menginformasikan mengenai pemeriksaan saksi dari pihak korban. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa ada kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.
Menghadapi serangkaian kejanggalan, Amanda dan Yansen sebagai pengacara korban pelecehan eks Rektor UP melaporkan penyidik yang menangani kasus ini ke Propam Polda Metro Jaya dan Kompolnas pada Rabu, 9 April 2025. Meskipun kasus pelecehan seksual ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak Januari 2024, tidak ada tersangka yang ditetapkan. Korban RZ dan DF masih mencari keadilan dan menunggu kepastian hukum atas laporan yang telah mereka buat hampir dua tahun yang lalu tanpa perkembangan yang signifikan.
Polisi, melalui Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Evi Pagari, menyatakan bahwa meskipun kasus telah naik ke tahap penyidikan, proses pemeriksaan saksi masih terus dilakukan. Hal ini mengindikasikan adanya unsur tindak pidana dalam kasus ini dan status penyidikan dijadikan langkah untuk mengungkap kebenarannya.