Kuasa hukum korban pelecehan seksual, RZ dan DF yang diduga dilakukan oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72) menemui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) karena kasus itu dinilai “jalan di tempat”. Menurut salah satu kuasa hukum korban, Yansen Ohoirat, proses penyelidikan yang sudah berlangsung selama 1 tahun 5 bulan dianggap terlalu lama. Hal ini menjadi alasan mereka meminta Kompolnas untuk memeriksa profesionalitas tim penyidik yang menangani kasus tersebut.
Selain itu, dalam pertemuan dengan Kompolnas, Amanda Manthovani yang juga merupakan kuasa hukum korban mengungkapkan bahwa kredibilitasnya juga dipertanyakan oleh para korban. Para kuasa hukum mengungkapkan bahwa proses penyidikan telah berlangsung 10 bulan tanpa adanya perkembangan mengenai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka juga menyayangkan ketidakresponsifan penyidik ketika diminta keterangan melalui pesan WhatsApp atau telepon.
Harapan dari para kuasa hukum dan korban adalah agar laporan mereka ke Kompolnas dapat ditindaklanjuti dengan baik dan kasus ini dapat segera diselesaikan. Pasalnya, meskipun kasus pelecehan itu telah mengalami proses penyidikan, namun hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai tersangka. Pada kesempatan sebelumnya, Polda Metro Jaya memberikan informasi bahwa kasus pelecehan seksual yang dilaporkan oleh dua wanita, RZ dan DF, terhadap mantan Rektor UP masih dalam proses penyelidikan.
Dalam upaya penyelesaian kasus ini, mantan Rektor UP ETH telah menjalani pemeriksaan “visum et psikiatrikum” di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur atas dua laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual. Meskipun proses hukum masih berjalan, pihak Kepolisian Metro Jaya memastikan bahwa kasus ini tetap dalam tahap penyidikan dan belum mengarah kepada penangkapan tersangka. Semua proses hukum yang berjalan masih membutuhkan waktu dan kerja sama dari berbagai pihak terkait untuk mendapatkan kejelasan mengenai kasus tersebut.