PortalTribun.info adalah situs berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidu
Berita  

Terdakwa TNI AL Ajukan Banding atas Kasus Penembakan Bos Rental

Terungkap bahwa terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, baru saja mengajukan banding atas vonis yang diterima dari Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Kepala Oditurat Militer II-07 Kolonel Kum Riswandono menyatakan bahwa banding ini diajukan pada Jumat (28/3) melalui penasihat hukum (PH). Namun, Oditur Militer Jakarta II-07 tidak mengajukan banding terhadap ketiga terdakwa. Mereka justru mengajukan kontra memori terkait vonis yang dijatuhkan kepada ketiga terdakwa penembakan bos rental.

Riswandono juga mengungkapkan bahwa proses banding ini masih menunggu jadwal sidang yang akan diselenggarakan di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta. Vonis pidana seumur hidup diberikan kepada dua terdakwa, yaitu Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli atas kasus penembakan tersebut. Terdakwa lain, Sersan Satu Rafsin Hermawan, divonis pidana pokok empat tahun penjara dan diberhentikan dari dinas militer TNI Angkatan Laut.

Keputusan ini ditetapkan berdasarkan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana dan Pasal 480 KUHP sehubungan dengan penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman. Meskipun demikian, terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan juga harus menerima pidana tambahan yakni pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Situasi ini juga menyoroti adanya pengajuan kontra memori banding dari pihak Oditur Militer Jakarta II-07 untuk tetap menguatkan putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Source link