Pada Minggu malam, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku berinisial AR (22) yang menodong dan menusuk penjaga warung, S (56) di daerah Halim Perdanakusuma, Makasar, Jakarta Timur. Menurut Kanit Reskrim Polsek Makasar AKP Rivai, pelaku telah ditahan di Polsek Makasar dan saat ini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Peristiwa tersebut berawal ketika pelaku, AR (22), tidak terima saat ditegur saat berkumpul bersama teman-temannya di daerah tersebut. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu pukul 20.30 WIB di rumah korban yang berlokasi di Jalan Asri RT 06 RW 07 Kelurahan Halim Perdanakusuma, Makasar, Jakarta Timur. Rivai menjelaskan bahwa korban mendapatkan laporan bahwa tersangka sedang mengancam anak-anak dengan sebilah pisau di depan rumah, sehingga korban keluar dan menegurnya. Namun, pelaku tidak terima ditegur dan langsung menyerang korban. Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penusukan penjaga warung di Jakarta Timur: Polisi Tangkap Pelaku

Read Also
Recommendation for You

Pada Jumat, 25 April 2025, terjadi penangkapan seorang buronan kasus pembakaran mobil polisi di Depok,…

Polda Metro Jaya tengah menyelidiki insiden dua korban yang awalnya dilaporkan sebagai pembegalan ternyata berasal…