Unit Reskrim Polsek Sidareja, Polresta Cilacap berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama OK (29). OK adalah warga Desa Sidareja, Kecamatan Sidareja, Cilacap. Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menyatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Rabu, 2 April 2025, di wilayah Kecamatan Gandrungmangu.
Diketahui, kejadian dimulai ketika korban memarkirkan sepeda motor miliknya di teras rumah pada Senin, 31 Maret 2025, pagi. Setelah sholat Idul Fitri dan bersilaturahmi, korban kembali ke rumah dan mendapati motornya hilang. Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Sidareja.
Pelaku melakukan aksinya saat situasi sepi dan berhasil membawa motor milik korban yang tidak dikunci ganda. Tersangka, yang merupakan tetangga korban, kini ditahan di Polsek Sidareja untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor Kawasaki KLX, BPKB, dan STNK.
Kerugian yang dialami korban akibat aksi pelaku mencapai sekitar Rp 17 juta. OK dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Hal ini menandai penangkapan yang berhasil dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sidareja dalam menangani kasus curanmor di wilayah tersebut.