PortalTribun.info adalah situs berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidu

Mantan Kepala BPN Madiun: Kasus Korupsi PSU Rp 2,4 Miliar

Kasus dugaan korupsi PSU atau Fasum/Fasos Perumahan Puri Asri Lestari yang melibatkan PT Puri Larasati Propertindo Kota Madiun, Jawa Timur sedang disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya. Empat saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Madiun dihadirkan dalam sidang tersebut pada 26 Maret 2025. Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Kepala Kantor BPN Kota Madiun, Sudarmadi, bersama dengan dua terdakwa lain dari pengembang perumahan, Han Sutrisno dan M. Tomy Iswahyudi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Kota Madiun mendakwa bahwa saat penyerahan aset Fasum atau Fasos atau PSU tidak sesuai yang seharusnya, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar lebih menurut perhitungan BPKP Jatim. Kasus ini berawal dari permohonan site plan dari pihak pengembang untuk membangun 38 unit rumah, namun Pemkot Madiun hanya mengizinkan pembangunan 35 unit rumah.

Pada persidangan, salah satu saksi dari BPN, Bambang Setiono, mengaku tidak mengetahui adanya site plan yang diajukan oleh perusahaan saat itu. Hal ini menimbulkan pertanyaan dari Majelis Hakim mengenai bagaimana sertifikat tersebut dapat dikeluarkan tanpa pengesahan. Tiga tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Source link