Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait status tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi. Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak menyatakan kesiapan dalam menghadapi gugatan tersebut, baik dari Firli Bahuri sendiri maupun kuasa hukumnya. Ade Safri menegaskan bahwa pihaknya yakin gugatan tersebut akan ditolak, mengingat keputusan sebelumnya yang menolak gugatan serupa. Tim penyidik gabungan telah melakukan serangkaian penyidikan untuk mengumpulkan bukti terkait kasus yang melibatkan Firli Bahuri. Keputusan penetapan status tersangka didasarkan pada bukti yang cukup, dengan melibatkan mekanisme gelar perkara dan unsur pengawas internal. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menolak gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi terkait kasus Firli Bahuri, dengan alasan penyidikan sudah memiliki bukti yang cukup. Sidang putusan praperadilan menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap Firli Bahuri tetap berlanjut, menolak dalil bahwa penyidikan tidak memiliki bukti yang cukup.
Firli Ajukan Gugatan Praperadilan, Polisi Siap Hadapi

Read Also
Recommendation for You

Pada Jumat, 25 April 2025, terjadi penangkapan seorang buronan kasus pembakaran mobil polisi di Depok,…

Polda Metro Jaya tengah menyelidiki insiden dua korban yang awalnya dilaporkan sebagai pembegalan ternyata berasal…

Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di…