PortalTribun.info adalah situs berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidu
Berita  

Pengunduran atau Pensiun Anggota TNI yang Menduduki Jabatan Sipil: Apa yang Harus Dilakukan?

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPR RI Jazilul Fawaid menekankan pentingnya profesionalitas TNI sebagai alat pertahanan negara. Menurutnya, anggota TNI yang menjabat di ranah sipil seharusnya mengundurkan diri atau pensiun dari keprajuritan sesuai dengan UU TNI. Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sedang dibahas dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025. Pasal 1 UU TNI dengan jelas menyatakan bahwa prajurit hanya boleh menjabat di ranah sipil setelah tidak lagi aktif secara aktif. Jazilul menyatakan bahwa penegakan aturan ini merupakan bentuk cinta dan penghargaan terhadap TNI. Panglima TNI dan Menteri Pertahanan diminta untuk menegakkan aturan dengan tegas agar profesionalitas TNI dapat terjaga. Hal ini juga sebagai upaya untuk menghindari kecurigaan terhadap TNI. TNI juga menekankan komitmen untuk menjaga keseimbangan antara peran militer dan otoritas sipil, serta memastikan prinsip supremasi sipil tetap terjaga dalam setiap pelaksanaan tugasnya.

Source link