Kasus pengeroyokan terhadap seorang pria yang dituduh maling sampai tewas di Desa Datuk Nan Duo, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun, Jambi dilaporkan pihak keluarga ke Satreskrim Polres Sarolangun. Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya, menyatakan bahwa 9 orang tersangka telah ditetapkan dalam kasus itu. Para tersangka, berinisial AS, AM, HA, IQ, JU, KA, LA, MW, dan ZA, diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban bernama Rimis. Masing-masing tersangka memiliki peran dalam pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan secara kekerasan terhadap korban.
AKBP Budi juga mencatat kerjasama baik dengan Pemerintah desa Datuk Nan Duo yang membawa serta menyerahkan para pelaku kepada Polres Sarolangun. Dia mengharapkan agar desa-desa lain, terutama di Kabupaten Sarolangun, tidak melakukan main hakim sendiri yang dapat menghilangkan nyawa orang lain. Kasat Reskrim AKP June Heler Sianipar menyampaikan bahwa kronologi pengeroyokan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia karena luka-luka yang diakibatkan oleh serangan 9 tersangka.
Motif dari kejadian tersebut adalah karena masyarakat Desa Datuk Nan Duo merasa marah atas aksi pencurian yang dilakukan korban sebelumnya. Hal ini memicu warga untuk ikut menghajar korban tanpa ampun. Meskipun pihak keluarga korban menolak damai, para tersangka tetap terancam hukuman penjara selama 12 tahun. Kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum dan penindakan yang tepat terhadap pelaku kejahatan untuk mencegah tindakan main hakim sendiri di masyarakat.