Prabowo Subianto menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD harus dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini ditegaskan untuk memastikan hak-hak pekerja dalam menerima THR tepat waktu dan memadai, sebagai komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak mereka. Kehadiran ini diharapkan memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pekerja terkait dengan penerimaan THR setiap tahunnya. Prabowo juga menekankan pentingnya kenyamanan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Indonesia, serta peran THR sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan dedikasi mereka selama setahun penuh. Dengan demikian, implementasi kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara pengusaha dan pekerja, serta meningkatkan kesejahteraan secara keseluruhan.
Prabowo Subianto THR Cair H-7 Lebaran: Berita Terbaru dan Terkini

Read Also
Recommendation for You

Badan Pengendalian Pembangunan dan Penyelidikan Khusus (BAPISUS) yang dipimpin oleh Aries Marsudiyanto telah menegaskan kesiapannya…

Presiden Prabowo Subianto menekankan visi pemerintahannya untuk menciptakan masyarakat Indonesia yang lebih bahagia dan sejahtera….

Presiden Prabowo Subianto menegaskan kembali bahwa visi pemerintahannya adalah memastikan kesejahteraan rakyat kecil dan menghilangkan…

Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BAPISUS) dipimpin oleh Aries Marsudiyanto menegaskan kesiapannya dalam mengawasi…

Dalam forum Retret Kepala Daerah di Akademi Militer Magelang, Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi…