Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus peredaran minyak goreng subsidi ilegal yang melibatkan merek MinyaKita yang tidak sesuai dengan standar SNI dan takaran yang seharusnya. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah mendapat informasi tentang produksi minyak goreng ilegal. Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan penggerebekan di pabrik yang memproduksi MinyaKita ilegal di Kasomalang, Subang. Mereka berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk botol kosong, dus minyak goreng, dispenser pengisian minyak, dan alat produksi lainnya. Selain itu, tersangka yang diamankan juga telah melanggar berbagai peraturan terkait industri, perdagangan, dan perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman penjara dan denda. Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Ade Sapari, juga mengungkap bahwa tersangka memiliki pengalaman dalam memproduksi minyak sawit sebelumnya dan berhasil mendapat keuntungan besar dari praktik ilegal ini. Dengan demikian, penegakan hukum terhadap kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain yang melakukan praktik serupa.
Rahasia Sunat Takaran MinyaKita: Pria Subang Dibekuk!
Read Also
Recommendation for You

Pada bulan Ramadhan, Polres Situbondo menciptakan ajang olahraga “Lomba Lari 100 Meter Kapolres Cup 2026”…

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan teguran kepada pengemudi mobil yang melakukan atraksi…

Pemerintah Kabupaten Cilacap menargetkan realisasi investasi sebesar Rp 2,22 triliun pada tahun 2026, dengan fokus…
Personel gabungan berhasil mengamankan belasan wanita malam dan puluhan botol minuman keras dalam operasi penyakit…

Berita terbaru dari Jember melaporkan bahwa Bupati Jember, Muhammad Fawait, telah meminta tambahan pasokan BBM…












