Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus peredaran minyak goreng subsidi ilegal yang melibatkan merek MinyaKita yang tidak sesuai dengan standar SNI dan takaran yang seharusnya. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah mendapat informasi tentang produksi minyak goreng ilegal. Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan penggerebekan di pabrik yang memproduksi MinyaKita ilegal di Kasomalang, Subang. Mereka berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk botol kosong, dus minyak goreng, dispenser pengisian minyak, dan alat produksi lainnya. Selain itu, tersangka yang diamankan juga telah melanggar berbagai peraturan terkait industri, perdagangan, dan perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman penjara dan denda. Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Ade Sapari, juga mengungkap bahwa tersangka memiliki pengalaman dalam memproduksi minyak sawit sebelumnya dan berhasil mendapat keuntungan besar dari praktik ilegal ini. Dengan demikian, penegakan hukum terhadap kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain yang melakukan praktik serupa.
Rahasia Sunat Takaran MinyaKita: Pria Subang Dibekuk!

Read Also
Recommendation for You

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sedang menyelidiki dugaan kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta…

Pada hari Rabu, 12 Maret 2025, Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto memimpin upacara…

Seorang bocah perempuan berusia 8 tahun yang memiliki inisial SK menjadi korban pencabulan oleh seorang…

Sebuah rangkuman peristiwa keamanan yang terjadi di Jakarta selama seminggu terakhir ini mencakup beberapa kejadian…

Dua tersangka penggelapan mobil, yang berujung penembakan di Rest Area KM. 45 Jalan Tol Tangerang-Merak…