Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang berhasil menangkap seorang manajer purchasing berinisial QA (39) atas kasus penggelapan dalam jabatan yang merugikan sebuah perusahaan sebesar Rp362,45 juta di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi, Bogor, pada hari Minggu. Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 26 September 2024. QA, yang bekerja sebagai Manajer Purchasing di CV Lebih Baik Dari Citra, seharusnya membeli 70 unit AC bagi FTL Gym (Jakarta – Bandung) dengan anggaran Rp508 juta. Namun, QA memalsukan tiga invoice pembelian AC atas nama PT SJ-Indonesia dan mengarahkan pembayaran ke rekening BCA atas nama istrinya, AT. Setelah perusahaan mentransfer uang, QA hanya membeli 20 unit AC senilai Rp146 juta untuk FTL Gym Pasir Koja, sementara sisanya sebesar Rp362,45 juta dibawa kabur. Usai menerima dana, QA melarikan diri dan menggunakan uang hasil kejahatan untuk kebutuhan pribadi.
Sejak November 2024, polisi melakukan pencarian di Depok dan Sukabumi namun pelaku tidak ditemukan. Akhirnya, penyidik mendapat informasi bahwa QA bekerja dan tinggal di Cikupa, Tangerang. Tim Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang berhasil menangkap QA di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi dengan bukti berupa dokumen surat pemesanan AC, invoice pembelian yang diduga palsu, surat pernyataan, mutasi rekening bank, dan dokumen lainnya. Tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Semua informasi ini bersumber dari ANTARA dan diperbarui pada tahun 2025.